Cabuli anak tiri AM (30) warga Kecamatan Menes, Kabupaten
Pandeglang, dilaporkan istri ke Mapolres Pandeglang, Banten. AM diduga tega
mencabuli anak tirinya, B (12) yang saat ini masih duduk di bangku SD. AM
diduga telah melakukan pencabulan anak tirinya sejak 2011 lalu.
Dari
keterangan yang dihimpun, peristiwa pencabulan ini terungkap oleh ibu
kandungnya yang melihat B murung dan terlihat tengah menahan rasa sakit. Saat
ditanya, B tetap bungkam.
Sang
ibu yang penasaran terus membujuk B untuk bercerita. Akhirnya B mau terbuka dan
menceritakan dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya, lelaki yang telah
dinikahi ibunya tersebut.
Setelah
mendengar cerita anak kandungnya, sang ibu emosi dan bergegas melaporkan kasus
pencabulan ini kepada Polres Pandeglang.
Kanit
Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang Bripka
Choirul Anam mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban,
pihaknya menindaklanjuti dan mengerahkan anggota untuk menangkap pelaku.
Pelaku
mengaku sudah merayu-rayu korban selama tujuh kali dan satu kali menggaulinya.
"Korban
satu kali digauli di rumah kontrakannya, saat ibu pelaku sedang mendapatkan
panggilan untuk memijat," kata Bripka Chaerul Anam, Kamis (7/3).
Dari
keterangan korban, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi akan
memberi uang. Pelaku juga selalu mengancam agar sang anak tidak bilang terhadap
siapa pun termasuk ibu kandungnya.
"Pelaku
juga selalu mengiming-imingi korban akan memberikan uang," tuturnya.
Akibat
perbuatannya, AM diancam terjerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar