Senin, 14 Januari 2013

Beramal Itu Menyenangkan Loh!

Hallo semua :D

Kita beramal yuk!
Buat teman - teman yang mau berpartisipasi untuk menolong korban banjir di Ciujung, Banten. Kalian bisa menyumbangkan pakaian layak pakai, uang, ataupun makanan.

Kalian bisa terakhir mengumpulkan pada :
Hari : Jum'at
Tanggal : 18 Januari 2013
Tempat : Kantor BPMPKB Kota Serang








Contact Person :
FB : Panji Aziz Pratama & Devi Ayu Rizky
Twitter : @PanjiAziz


Minggu, 13 Januari 2013

Artikel Fakotas - Eksitensi Forum Anak Kota Serang di Tingkat Provinsi dan Nasional


Eksistensi Forum Anak Kota Serang di Tingkat Provinsi dan Nasional

Meskipun Forum Anak Kota Serang  (Fakotas) belum lama terbentuk, beberapa pengurus Fakotas sudah cukup banyak mengukir prestasi di tingkat provinsi maupun nasional. Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan tingkat provinsi dan nasional yang diikuti Fakotas:

1.       Perwakilan pengurus Fakotas dalam forum anak tingkat provinsi (Forum Anak Banten)
Forum Anak Banten (FAB) dibentuk pada tanggal 19 Maret 2012 di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa Provinsi Banten (BPPMD). Kegiatan pembentukan FAB ini dihadiri oleh perwakilan anak dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, Kepala Divisi Anak BPPMD Provinsi Banten, dan Asisten Deputi Partisipasi Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Forum Anak Kota Serang sendiri diwakili oleh Panji Aziz Pratama (Wakil Ketua Fakotas), Devi Ayu Rizki (Sekretaris I Fakotas), dan Rizky Dodi Mahesa (Bendahara Fakotas).
Hasil dari pembentukan Forum Anak Banten adalah terpilihnya pengurus-pengurus diantaranya Rizky sebagai Ketua FAB, Devi sebagai Bendahara FAB, dan Panji sebagai Koordinator Bidang Sosial.

2.       Perwakilan Fakotas dalam Forum Anak Daerah Tingkat Provinsi
Kegiatan Forum Anak Daerah tingkat Provinsi yang diadakan Dinas Sosial Provinsi Banten dilaksanakan pada bulan April 2012 Kegiatan ini bertujuan untuk memilih Duta Anak Banten untuk Kongres Anak Indonesia tahun 2012.
Salsabila Erza Putri (Bidang Konseling Fakotas) mewakili Kota Serang sebagai utusan anak berprestasi Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut, Salsabila juga terpilih sebagai Duta Anak Banten 2012 dan mengikuti Kongres Anak Indonesia 2012 di Batam.

3.       Pertemuan Forum Anak Nasional 2012
Pertemuan  Forum Anak Nasional 2012 dilaksanakan di Lembang pada 25-29 Juni 2012. Pertemuan ini diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi Banten pun ikut berpartisipasi dalam pertemuan ini dengan mengirimkan delapan orang perwakilan anak. Panji Aziz Pratama (Wakil Ketua Fakotas) dan Devi Ayu Rizki (Sekretaris I) adalah beberapa perwakilan yang terpilih untuk mengikuti Forum Anak Nasional 2012.




















Sabtu, 12 Januari 2013

Provinsi Banten Kembali Raih Anugrah Parahitna Ekapraya


JAKARTA – Gubernur Banten - Hj.Ratu Atut Chosiyah kembali mendapatkan penghargaan Anugrah Parahitna Ekapraya (APE), sebuah penghargaan atas pengabdian, komitmen dan pengimplementasian strategi pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak di berbagai sektor pembangunan yang penyerahan penghargaanya dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) - Susilo Bambang Yudhoyono pada acara puncak peringatan Hari Ibu ke-84 tingkat nasional di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (18/12).

Berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Banten memperoleh penghargaan Anugrah Parahitna Ekapraya yang kelima kalinya di tahun 2012. Selain Banten ada pula yang mendapatkan penghargaan APE yaitu dari 12 kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk tingkat provinsi sebanyak 21 provinsi termasuk Banten, di antaranya Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Lampung, Sumetera Selatan, Kalimantan Barat, Sulwaesi Tengah, Sumetera Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan. selain di tingkat provinsi, ada 42 lagi penghargaan yang diberikan untuk tingkat kabupaten/kota di antaranya dari Kota Surabaya, Kabupaten Rembang dan dan Kabupaten Badung (Provinsi Bali).

Pada saat acara kunjungan Tim Penilai APE dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan beberapa waktu lalu, Gubernur pernah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten bertekad untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kaum perempuan sesuai dengan kemampuan dan eksistensinya untuk berkarya dan berpartisipasi dalam pembangunan.

“Dengan diterbitkannya Perda Nomor 10 tahun 2005 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah hal itu telah menunjukkan bahwa strategi pengarusutamaan gender di Provinsi Banten telah masuk dalam program pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, perumusan kebijakan, pelaksanaan, sampai tahap evaluasi dan monitoring” jelas Gubernur beberapa waktu lalu.

Provinsi Banten dalam meningkatkan kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki telah bekerjasama dengan organisasi-organisasi perempuan di antaranya dengan Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW), PKK dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu juga kerjasama dilakukan dengan pihak perbankan untuk meningkatkan perekomian keluarga melalui PNPM Mandiri dan simpan pinjam perempuan yang saat ini sudah berjalan dengan pengembalian sangat baik di 154 kecamatan yang ada di Provinsi Banten, hanya 2 kecamatan saja yang saat ini belum memenuhi target tersebut.

“Dalam rangka menunjang keterpaduan dan keberlangsungan program pembangunan berbasis gender, anggaran untuk pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender setiap tahunnya meningkat, selaras dengan ditetapkannya kebijakan di setiap SKPD minimal satu kegiatan responsif gender” ujar Gubernur.

Presiden RI dalam mengimbau agar semua pihak untuk mencegah pelecehan terhadap kaum perempuan. Semua pihak diminta untuk melindungi hak-hak dan menghormati kaum perempuan.

“Saya minta kepada semua pemimpin di negeri ini baik formal maupun nonformal untuk menjadi contoh dan teladan. Itulah amanah dan tugas seorang pemimpin yang tidak mudah” ungkapnya.

Presiden juga mengingatkan kepada kaum ibu dan perempuan untuk menyukseskan pembangunan yang digagas dalam millenium development goals (MDGs). Sehingga di 2013 mendatang diharapkan bangsa-bangsa sedunia dapat menghapuskan kemiskinan di negaranya masing-masing.

Menteri Pemberdayaa Perempuan dan Perlindungan Anak-Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki mempunyai peran yang adil dan setara di dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dan di dalam memperjuangkan kesejahteraan ekonomi, sosial, politik dan hukum serta mendapatkan akses dan kesempatan yang sama di dalam mendapatkan sumber daya pembangunan, termasuk akses informasi, teknologi dan komunikasi dan perlakuan yang adil di muka hukum.

“Untuk itulah kemajuan yang sudah dicapai kaum perempuan dan laki-laki di dalam tujuan pembangunan MDGs perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan” tegas Menteri.


Tekan Kekerasan Perempuan Dan Anak, P2TP2A Banten Teken MoU


KOTA SERANG – Guna mengantisipasi maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga serta perdagangan orang sehingga mereka menjadi korban, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kanwil Hukum dan HAM di Hotel Ratu Bidakara, Jum’at (4/5).

Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah yang turut menyaksikan penandatangan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada P2TP2A. Menurut pandangan Gubernur, tindakan kekerasan termasuk dalam pelanggaran HAM dan norma agama. Untuk itu kali ini P2TP2A dan Pemerinta Provinsi (Pemprov) Banten yang telah bersama-sama sepakat dan bertekad menghapuskan pelanggaran-pelanggaran terhadap kaum perempuan dan anak yang dituangkan melalui penandatangan nota kesepahaman bersama.

“Di Banten sudah tercatat 205 kasus pada tahun 2011, oleh karena itu melalui kesempatan ini Gubernur mengimbau kepada instansi terkait yang memiliki tupoksi bidang pemberdayaan perempuan dan anak untuk mendukung langkah P2TP2A sebagaimana dengan tugas fungsi supaya lebih maksimal” katanya.

Gubernur juga meminta sinergitas kepada instansi Polda Banten untuk bersama-sama menegakan hukum sesuai kewajibannya terhadap pelanggaran tersebut. Selain itu pihaknya akan menyampaikan dan menindaklanjuti kesepakatan P2TP2A dengan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Banten melalui pemberdayaan kader Posyandu yang tersebar di Banten dan melalui SKPD terkait yang ada di Pemprov Banten seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD).

“Saya juga mengimbau kepada para Kepala KUA untuk ikut serta mensosialisasikan program P2TP2A kepada masyarakat di kampung-kampung” tambahnya.

Ketua P2TP2A-Ade Rossi Chaerunnisa dalam sambutannya mengatakan untuk memberikan bentuk nyata pelayanan, khususnya program P2TP2A dan untuk membuat program pendampingan dan pelayanan lebih dekat dan mudah bagi masyarakat korban tindak kekerasan dan anak sehingga pelayanan akan menjadi lebih maksimal.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat kabupaten/kota atau kecamatan di Provinsi Banten. Setelah itu P2TP2A akan mengevaluasi program kerja yang sudah ada sampai ke tingkat desa/kelurahan/desa” kata Ketua P2TP2A.

P2TP2A juga akan melakukan kegiatan isbath nikah dan sunatan massal seperti yang sudah menjadi agenda rutin. Selain itu P2TP2A juga akan mengadakan rumah singgah sementara untuk anak-anak jalanan yang ada di Banten, khususnya di Kota Serang pada tahun 2012 ini.

“Rencananya kami akan menyediakan rumah singgah bagi para anak jalanan (anjal) untuk menangani anjal di Kota Serang yang semakin hari kian menjamur” tambahnya.

Dalam acara tersebut P2TP2A juga turut menghadirkan para Kepala KUA se-Provinsi Banten, perwakilan Kementrian Pemberdayaan Perempuan RI, para Kapolres, Kapolsek, Kanit yang membidangi kekerasan rumah tangga dan anak serta perdagangan orang, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Wakil Walikota Serang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta para Staf Ahli Gubernur Banten.


Kasus Tertinggi Kekerasan Anak di Medan



MEDAN, KOMPAS.com - Kota Medan menjadi daerah tertinggi dalam hal tindak kekerasan terhadap anak di wilayah Sumatera Utara, dengan jumlah korbannya mencapai 72 orang. Urutan kedua adalah Kabupaten Deli Serdang dengan 29 korban, disusul Kabupaten Serdang Bedagai.

Ditinjau dari pelaku, ada 63 orang yang tidak dikenal menjadi pelaku kekerasan terhadap anak, kemudian pacar sebanyak 38 orang dan tetangga 30 orang. Staf Divisi Anak dan Perempuan di Yayasan Pusaka Indonesia, Mitra Lubis mengatakan, sepanjang tahun 2012 pihaknya mencatat ada 218 anak yang menjadi korban tindak kekerasan, pencabulan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya.

Data ini dihimpun dari berbagai media massa baik lokal maupun nasional dan kasus-kasus yang ditangani langsung oleh Yayasan Pusaka Indonesia. "Ini menunjukkan anak masih menjadi kelompok yang rentan dari tindak kekerasan yang dilakukan orang dewasa dan juga teman sebayanya," kata Mitra, Senin (7/1/2012).

Dari sisi pendidikan para korban, untuk tingkat SMA mencapai 74 korban, SMP 66 korban, dan SD 36 korban. Usia yang paling rentan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak yang paling dominan di usia 15-16 tahun mencapai 60 korban dan usia 17-18 tahun mencapai 56 korban.
Dia yakin, kasus kekerasan yang menimpa anak masih sangat banyak dan tidak terungkap ke permukaan. Realita ini tentu saja sangat mengkhawatirkan,bahkan mengerikan karena menimpa anak-anak yang notabenenya generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. "Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk hak-hak anak," katanya.

Negara harus menjamin hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi setiap anak, sebagaimana yang diamanatkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. "Ini mengundang pertanyaan kita semua, mengapa bisa terjadi. Kita tidak dapat menutup mata terhadap masalah yang menimpa anak-anak. Kasus-kasus pencabulan, penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, eksploitasi, trafiking dan lainnya harus segera dituntaskan dan menghukum pelakunya semaksimal mungkin sehingga memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang yang mempunyai niat jahat, jangan sampai ada tebang pilih," tegasnya.

Sedang, untuk anak sebagai pelaku, penanganannya diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan peraturan terbaru yakni UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan diberlakukan. Diharapkan dengan adanya undang undang ini, anak sebagai pelaku tetap mendapatkan pembinaan mental dan emosional agar dapat berkembang secara wajar.

"2013 ini, harapan besar diletakkan pada semua elemen di atas agar tetap mengenali dan memenuhi tugas-tugasnya dalam mengawal perlindungan anak. Karena kegagalan melindungi anak-anak akan mengancam pembangunan nasional dan menimbulkan efek negatif bagi kelanjutan cita-cita bangsa dan negara ini," kata Mitra.

Peningkatan Kekerasan pada Anak Perlu Diwaspadai

Peningkatan Kekerasan pada Anak Perlu Diwaspadai

Selasa, 08 Januari 2013

2013, ‘tahun darurat kekerasan seksual anak’ Indonesia



Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Indonesia Arist Merdeka Sirait menyerukan agar kelompok perempuan, pegiat anak dan HAM, serta seluruh kelompok masyarakat melakukan aksi menuntut diubahnya UU guna memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak setelah meninggalnya RI, 11, yang diduga korban perkosaan.
RI sempat dirawat di ruang intensif RS Persahabatan, Jakarta Timur sejak 29 Desember lalu, namun meninggal dunia pada Minggu (6/1).
Dalam penjelasan resminya tim dokter RSPP menyatakan gadis malang itu meninggal akibat radang otak yang ditandai dengan demam tinggi, kejang dan koma, namun tak dapat sepenuhnya menyatakan apakah radang otak tersebut merupakan akibat dari dugaan pemerkosaan pada korban.
“Saya mendengar dari tim dokter disana (RSPP) ya, ada sejumlah dokter spesialis yang menangani RI yang menyatakan ada luka yang bukan baru di sekitar wilayah kemaluan korban, rusak bagian vaginanya. Dan ini diduga infeksi sehingga ini yang mungkin membuat korban tidak tertolong lagi,” kata Arist Merdeka kepada Dewi Safitri dari BBC Indonesia.
Dengan dorongan dari Komnas Perlindungan Anak, kata Arist, akhirnya ibu korban A melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual ini pada Kepolisian Jakarta Timur pada petang harinya.
Polisi yang mendapat laporan mengaku kesulitan karena banyak pertanyaan terkait latar belakang korban dalam beberapa bulan terakhir dijawab ‘tidak tahu’ oleh orangtua korban, pasangan pemulung yang datang dari kota Magelang, Jawa Tengah.
“Maka ini sangat mengerikan. Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 kami menerima 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual”
Kasus RI menurut Arist menandai tahun yang suram dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Dari tahun ke tahun laporan kekerasan terhadap anak yang diterima Komnas Perlindungan Anak terus meningkat, dan umumnya penyelidikan menunjukkan kasus-kasus itu dilakukan justru oleh orang dekat korban.
“Maka ini sangat mengerikan. Tahun 2011 ada 2509 laporan kekerasan, 59% nya adalah kekerasan seksual. Sementara tahun 2012 kami menerima 2637 laporan, 62% nya kekerasan seksual,” kata Arist.
Angka-angka ini pun menurut Arist sama sekali tak mencerminkan situasi perlindungan anak sesungguhnya, karena ia menduga kenyataan lapangan angka kekerasan seksual pada anak sangat tinggi.
“Itu puncaknya gunung es pun belum terlihat karena tingginya kasus kekerasan pada anak sampai sekarang tetap tak terlihat,” tandas Arist.
Siapapun pelakunya menurut Arist patut menjadi perhatian publik karena momentum ini sangat penting bagi upaya mendorong perlindungan anak dari kekerasan seksual.
“Tahun 2013 adalah (tahun) darurat kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus menuntut agar negara meningkatkan hukuman bagi dewasa yang melakukan kekerasan seksual,” serunya.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku, pelaku kekerasan seksual terhadap anak hanya dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara.
“Dan tidak pernah ada (vonis) hukuman seperti itu terhadap pelaku perkosaan, kan? Kita harus dorong supaya hukumannya minimal 15 tahun maksimal 20 tahun,” tambahnya.