Sabtu, 12 Januari 2013

Tekan Kekerasan Perempuan Dan Anak, P2TP2A Banten Teken MoU


KOTA SERANG – Guna mengantisipasi maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga serta perdagangan orang sehingga mereka menjadi korban, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat Provinsi Banten melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Kanwil Hukum dan HAM di Hotel Ratu Bidakara, Jum’at (4/5).

Gubernur Banten-Hj.Ratu Atut Chosiyah yang turut menyaksikan penandatangan tersebut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada P2TP2A. Menurut pandangan Gubernur, tindakan kekerasan termasuk dalam pelanggaran HAM dan norma agama. Untuk itu kali ini P2TP2A dan Pemerinta Provinsi (Pemprov) Banten yang telah bersama-sama sepakat dan bertekad menghapuskan pelanggaran-pelanggaran terhadap kaum perempuan dan anak yang dituangkan melalui penandatangan nota kesepahaman bersama.

“Di Banten sudah tercatat 205 kasus pada tahun 2011, oleh karena itu melalui kesempatan ini Gubernur mengimbau kepada instansi terkait yang memiliki tupoksi bidang pemberdayaan perempuan dan anak untuk mendukung langkah P2TP2A sebagaimana dengan tugas fungsi supaya lebih maksimal” katanya.

Gubernur juga meminta sinergitas kepada instansi Polda Banten untuk bersama-sama menegakan hukum sesuai kewajibannya terhadap pelanggaran tersebut. Selain itu pihaknya akan menyampaikan dan menindaklanjuti kesepakatan P2TP2A dengan memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Banten melalui pemberdayaan kader Posyandu yang tersebar di Banten dan melalui SKPD terkait yang ada di Pemprov Banten seperti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (BPPMD).

“Saya juga mengimbau kepada para Kepala KUA untuk ikut serta mensosialisasikan program P2TP2A kepada masyarakat di kampung-kampung” tambahnya.

Ketua P2TP2A-Ade Rossi Chaerunnisa dalam sambutannya mengatakan untuk memberikan bentuk nyata pelayanan, khususnya program P2TP2A dan untuk membuat program pendampingan dan pelayanan lebih dekat dan mudah bagi masyarakat korban tindak kekerasan dan anak sehingga pelayanan akan menjadi lebih maksimal.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan dapat ditindaklanjuti sampai ke tingkat kabupaten/kota atau kecamatan di Provinsi Banten. Setelah itu P2TP2A akan mengevaluasi program kerja yang sudah ada sampai ke tingkat desa/kelurahan/desa” kata Ketua P2TP2A.

P2TP2A juga akan melakukan kegiatan isbath nikah dan sunatan massal seperti yang sudah menjadi agenda rutin. Selain itu P2TP2A juga akan mengadakan rumah singgah sementara untuk anak-anak jalanan yang ada di Banten, khususnya di Kota Serang pada tahun 2012 ini.

“Rencananya kami akan menyediakan rumah singgah bagi para anak jalanan (anjal) untuk menangani anjal di Kota Serang yang semakin hari kian menjamur” tambahnya.

Dalam acara tersebut P2TP2A juga turut menghadirkan para Kepala KUA se-Provinsi Banten, perwakilan Kementrian Pemberdayaan Perempuan RI, para Kapolres, Kapolsek, Kanit yang membidangi kekerasan rumah tangga dan anak serta perdagangan orang, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Wakil Walikota Serang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta para Staf Ahli Gubernur Banten.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar